Selasa, 30 November 2010

KEGIATAN ASSESSMENT POSYANDU PLUS UNICEF DI KABUPATEN NIAS SELATAN ANGGOTA TEAM : SUPERVISOR : Ir. Edy Marsudi, M.Si, peneliti : Mujiburrahmad, SP ,M. Ridwan Anwar


Hasil dan pembahasan penelitian yang telah dilaksanakan di Nias Selatan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

a.   Keberadaan 10 unit posyandu plus yang telah dibangun Unicef di Kabupaten Nias Selatan semuanya dalam keadaan terbengkalai dan belum ada tanda-tanda untuk dimanfaatkan. Ada 1 unit diantaranya belum rampung dikerjakan sepenuhnya dan dibiarkan terlantar begitu saja. Di samping itu, ada 4 lokasi yang menjadi sengketa antara masyarakat dengan pihak pelaksana karena masih ada sangkut paut yang belum diselesaikannya. Dari aspek lokasi ditemukan beberapa posyandu plus dibangun tumpang tindih dengan fasilitas kesehatan yang telah ada sebelumnya, misalnya di Desa Hiliganowo dan Desa Sisobahili Horona yang dibangun hanya mengambil jarak beberapa meter dari puskesmas pembantu yang telah terlebih dahulu berada pada lokasi yang sama di desa tersebut.  Padahal pembangunan fasilitas yang sama pada lokasi yang berdekatan akan sangat berpengaruh pada aspek pemanfaatannya dan lebih cenderung mubazir. 

b.   Instalasi listrik pada semua bangunan posyandu plus di semua lokasi belum ada satupun yang terpasang. Sementara instalasi air bersih, meskipun di semua lokasi posyandu plus telah ada tangki penampung air namun hanya ada satu lokasi posyandu yang instalasinya dapat difungsikan. Sedangkan lainnya belum dapat digunakan karena berbagai kendala yang melingkupinya.  Sarana penunjang berupa tempat pembuangan sampah domestik, tempat pembuangan sampah medis (septic box), dan saluran air pada posyandu plus belum dibuat karena belum dibutuhkan. Hal ini dikarenakan bangunan posyandu plus belum diaktifkan.

c.   Obat-obatan yang diterima dari Unicef  pada umumnya sudah kadaluarsa, kecuali amoxilin 250 mg yang masih dapat dipergunakan.  Tidak ditemui adanya sarana peralatan dan perangkat pelengkap PAUD pada semua posyandu plus.  Kecuali di Posyandu Plus Tuindrao Kecamatan Amandraya, yang didapati seperangkat sarana peralatan PAUD dalam pekarangan posyandu plus dalam posisi tergeletak di tanah dan tidak terpasang.  Sarana rumah bidan yang ada antara lain kursi tamu dan tempat tidur, namun tidak semua posyandu ditemui adanya perabotan tersebut. Sebahagian perabot posyandu terutama kursi tamu ditemui dalam keadaan rusak dan patah sebelum digunakan.

d.   Hanya ada satu bidan yang bertempat tinggal di rumah keluarganya yang terdapat di desa lokasi posyandu. Sedangkan bidan lainnya bertempat tinggal di desa lain di luar desa lokasi pembangunan posyandu plus.  Tenaga kader posyandu plus di semua lokasi, hampir seluruhnya kurang aktif. Bilamana mereka aktif hanya sebatas untuk membantu pelaksanaan posyandu yang digelar di desa selama satu kali dalam satu bulan.
e.   Posyandu plus desa yang terdapat di Kabupaten Nias Selatan semuanya belum ada struktur kepengurusan organisasinya.  Tidak ditemukan adanya Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam berbagai tingkatan dalam Kabupaten Nias Selatan. Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.54 Tahun 2007, menghendaki adanya pembentukan pokjanal posyandu di setiap tingkatan.

Tidak ada komentar: